Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka diminta datang pada Jumat, 5 April 2024.
Empat menteri yang dipanggil adalah Menko PMK Muhadjir effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan keempat menteri itu tak perlu izin dari Presiden Jokowi untuk hadir dalam sidang di MK.
"Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Baca juga
MK Panggil Airlangga, Sri Mulyani, Muhadjir, Risma Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujarnya.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK memanggil empat menteri untuk didengarkan kesaksiannya.
"Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos," kata Suhartoyo.
"Kelima DKPP," kata Suhartoyo.
"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," ujar Suhartoyo.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," jelasnya.
Artikel lainnya: Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp271 T, Sandra Dewi Naik Rolls Royce Nunggak Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News