3. Pengasuh anak Aghnia Punjabi Jadi Tersangka
Budi Hermanto menjelaskan, polisi menerima laporan langsung dari Aghnia Punjabi dan suaminya, Reinukky Abidharma, pada Jumat 29 Maret 2024.
"Setelah kami dihubungi orang tua korban kira-kira lebih kurang pukul 1 siang hari setelah salat Jumat, kita berkoordinasi dengan pihak keluarga pada saat itu baru landing dari Jakarta. Sehingga, tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," jelas Budi Hermanto.
Polres Malang pun langsung mengamankan pengasuh putri Aghnia berinisial IPS. Usai diperiksa intensif, IPS pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu, 30 Maret 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka IPS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
4. Kesadisan IPS Terekam CCTV
Budi menjelaskan, seluruh tindakan keji IPS terekam CCTV yang dipasang Aghnia Punjabi di kamar putrinya itu. Dari rekaman yang diberikan, diketahui tersangka melakukan pemukulan dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kami sita yang nantinya kami akan kirim ke labfor digital forensik," kata Budi Hermanto.
5. Pelaku Sempat Berbohong
Budi Hermanto mejelaskan, saat awal pemeriksaan, IPS sempat mencoba untuk berbohong. Dia membuat alibi CA, putri Aghnia, terjatuh hingga mengalami luka memar di mata.
"Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," ujarnya.
6. Motif Tersangka
Aghnia mengungkapkan motif tersangka menganiaya putrinya. Tersangka dendam dan menyiksa korban hanya karena tidak mau diobati lukanya.
"Katanya nggak mau diobati, dan itu menjadi motif untuk menyiksa anak saya," tuturnya.
"Selama satu tahun ini, ada beberapa hal yang mencurigakan. Seperti ada bekas cubitan, cuman saya melihat susternya (tersangka) dengan perangai yang sangat sopan. Jadi saya masih percaya sama susternya, tapi dibuktikan di hari ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News