Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada enam menteri dan tiga wakil menteri belum melaporkan LHKPN. Selain itu, ada pula 4 Gubernur dan 5 penjabat gubernnur yang juga belum melapor LHKPN.
"Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar, kalau level Menteri itu masih ada sekitar 6 Menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 Wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini, di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Isnaini menjelaskan, batas akhir pelaporan LHKPN untuk periodik 2023 adalah pada 31 Maret 2024.
"Sekarang ini sudah tanggal 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir," ucap Isnaini.
"Kemudian kalau kita lihat dari jabatan Gubernur maupun Pj Gubernur, posisi jam 2 tadi, 4 Gubernur yang belum lapor kemudian ada 5 Pj Gubernur yang belum lapor. Itu nama-namanya bisa teman-teman akses di dashboard e-LHKPN," tuturnya.
Secara keseluruhan, lanjut Isnaini, dari 407.366 jumlah wajib lapor, yang sudah lapor adalah 375.495 penyelenggara negara atau sekitar 92,18 persen.
"Dari 92,18 persen itu kalau memang kita breakdown per instansi, yang tingkat kepatuhan paling rendah memang adalah legislatif pusat," imbuhnya.
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor," tambahnya.
"Sedangkan yang paling tinggi tingkat kepatuhannya adalah eksekutif, sekitar 94,49 persen," ujarnya.
Berikut daftar nama Menteri yang belum melakukan pelaporan LHKPN:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
- Menteri Sosial, Tri Rismaharini
- Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim
- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno
Wakil Menteri belum lapor LHKPN:
- Wamen Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria
- Wamen Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury
- Wamen Pertahanan, Muhamad Herindra
Belum ada tanggapan dari para menteri dan wakil menteri yang belum lapor LHKPN tersebut.
Artikel lainnya: Sopir GrabCar yang Aniaya dan Todong Penumpang Rp100 Juta Ditangkap!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News