Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jaksa Beber Aksi Yosep Bunuh Istri dan Anak

  • Arry
  • 29 Mar 2024 11:45
Yosep Hidayah (kiri) dan M Ramdanu, dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat(ist/ist)

Tuti kemudian tak terkapar di atas sofa. Meski istrinya sudah tak berdaya, Yosep meminta Danu untuk memukul Tuti dengan stik golf. Danu pun menuruti perintah itu dan memukul Tuti sebanyak satu kali.

"Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya ke bagian kepala korban Tuti Suhartini, kemudian korban Tuti Suhartini ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet di atas lantai," ucap jaksa.

Usai tuti tak bernyawa, para pelaku kemudian masuk ke kamar Amel. Saat itu Amel masih tertidur meski di rumahnya terjadi kerubutan. Hal ini lantaran Amel memasang handsfree di kupingnya.

Saat itu, Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel. Saat Amel terbangun, Danu langsung memukul Amel di bagian kepalanya.

Baca juga
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Yosep Bunuh Istri Dibantu 2 Anak Tiri

"Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu langsung meninju korban Amalia Mustika Ratu dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak satu kali, sehingga korban Amalia Mustika Ratu menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban Amalia Mustika Ratu berkata 'ampun, ampun'," ujar jaksa.

"Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali," ucap jaksa.

Usai Tuti dan Amel tak bernyawa, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih datang ke rumah tersebut. Jenazah dua korban itu kemudian dibawa ke kamar mandi dan dibersihkan oleh Mimin.

Setelah kondisi korban bersih, para pelaku membawa jenazah Tuti dan Amel dan kemudian disimpan di bagasi mobil Toyota Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas Tuti.

"Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," kata jaksa.

Baca juga
Polisi Ungkap Eksekutor Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengarah ke Yosep

Setelah itu, para pelaku mencoba membersihkan bekas darah di dalam rumah untuk menghulangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan tuti menjadi korban perampokan.

"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.

Dari hasil visum tang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap, Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.

Begitu pun dengan Amel. "Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Yosep didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Ancaman hukuman dalam pasal 240 KUHP adalah hukuman mati.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Selain Yosep, polisi juga menetapkan Danu, Arighi, Abu Aulia, dan Mimin Mintarsih sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait