Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Terjerat Korupsi yang Rugikan Rp271 Triliun!

  • Arry
  • 28 Mar 2024 17:37
Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan Kejagung(ist/ist)

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Suami artis Sandra Dewi itu menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kejaksaan Agung telah menyatakan kasus korupsi timah ini telah menyebabkan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah. Hal tersebut didasarkan pada penghitungan ahli lingkungan dari Institut pertanian Bogor atau IPB, Bambang Hero Saharjo.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700," kata Bambang di Kejagung beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Baca juga
Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan Kejagung

"Di kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp 157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, pemulihannya itu Rp 5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050," jelas Bambang.

"Dan kemudian yang non kawasan hutan biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun dan kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T dan biaya pemulihan lingkungan itu adalah Rp 6,629 T. Jadi total untuk untuk yang nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun," tambahnya.

Bambang menjelaskan, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare. Namun yang memiliki izin IUP hanya 88.900,462 hektare.

"Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini, ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar dia.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Baca juga
Begini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Meski demikian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan kerugian kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam kasus ini berbeda. Menurutnya, kerugian negara masih dalam penghitungan.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Dlaam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan 16 tersangka. Selain Harvey Moeis, ada juga crazy rich PIK, Helena Lim.

Berikut daftar 16 tersangka korupsi timah:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Helena Lim selaku manager PT QSE
  16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT

Artikel lainnya: Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Gerbang Tol Halim: Tali Gas Dikerjain Orang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait