Hakim Konstitusi Anwar usman kembali dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melanggar kode etik hakim MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang, Kamis (28/3/2024).
"Menjatuhkan saksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Palguna yang didampingi anggotanya Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Dalam perkara ini, Anwar usman dilaporkan Zico Leonardo. Ipar Presiden Joko Widodo itu dilaporkan terkait ucapannya saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.
Baca juga
Putusan MKMK: Kena Sanksi Berat, Anwar Usman 'Cuma' Diberhentikan dari Ketua MK
Pada konferensi pers itu Anwar Usman merasa dirinya dizalimi usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK yang saat itu diketuai Jimly Asshiddiqie.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," kata Anwar Usman.
"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Artikel lainnya: 7 Fakta Kecelakaan Horor di Gerbang Tol Halim: 7 Mobil, Sopir Truk Tak Punya SIM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News