Kejaksaan Agung resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka. Suami artis Sandra Dewi itu diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Kejaksaan menjelaskan, Harvey Moeis diduga aktif dalam menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang itu diterima Harvey Moeis melalui PT QSE. Pihak PT QSE yang memfasilitasi aliran dana itu adalah crazy rich Helena Lim, manajer di perusahaan tersebut.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca juga
Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Timah dan Ditahan Kejagung
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," tambahnya.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambah dia.
Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, tersangka ALW yang merupakan Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk melihat pasokan bijih timah yang diproduksi lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu disebabkan karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas kondisi ini, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, menawarkan kerja sama untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga lebih mahal dari yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Guna melancarkan aksinya, tersangka ALW beserta MRPT dan EE, menyetujui membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Artikel lainnya: Kata Sahabat dan Keluarga Soal Penyakit Misterius Selebgram Stevie Agnecya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News