Pengeudi Mitsubishi Pajero berinisial FN, yang menabrak mobil towing di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka. Insiden itu menyebabkan dua orang tewas.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," kata Kanit Laka Satlantas Tangerang Kota AKP Badruzzaman, Minggu, 24 Maret 2024.
Badruzzaman menjelaskan, FN dijerat Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 jo 106 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi Pasal 310 ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca juga
Pajero Tabrak Mobil Towing di PIK 2 Kosambi, 2 Orang tewas
Pasal 310 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 310 Ayat 4
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Badruzzaman memastikan, FN tak mengantuk apalagi dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat menabrak orang yang sedang menaikkan mobil ke towing.
"Ya sudah ditetapkan tersangka, pemeriksaan pada yang bersangkutan saat berkendara ia tidak mengantuk. Dan dia tidak berkonsentrasi saat melaju di turunan jembatan Tokyo PIK2," katanya.
Baca juga
Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah, 1 Porsche 911 GT3 Ringsek
Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu mobil Pajero bernopol B 999 FNY tiba-tiba melaju dengan kencang.
Sementara itu di lokasi tengah ada aktivitas sejumlah orang tengah menaikkan mobil Toyota Yaris ke mobil towing. Sopir Pajero itu pun kemudian menabrak sejumlah orang hingga menyebabkan dua orang tewas.
Korban tewas yakni sopir mobil towing berinisial JF (37) meninggal dunia di lokasi. Dan korban lainnya adalah sekuriti berinisial ARS (28) yang meninggal dunia usai mendapat perawatan di RS Tzu Chi Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sedangkan sopir Pajero hanya mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering.
Artikel lainnya: Heboh Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Lengkap Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News