Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, terlibat kasus sengketa tanah. Nilainya mencapai Rp26 miliar.
Anofial kini tengah menggugat Yayasan Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ayah Atta Halilintar itu menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Gugatan sudah masuk sejak 23 Januari 2024.
Dalam petitum, Anofial Asmid meminta PN Pekanbaru untuk:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2;
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Terkait gugatan ini, pengacara Yayasan Pondok Pesanter Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, menjelaskan, tanah tersebut mulanya dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diambil alih menjadi atas nama ayah Atta Halilintar.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.
"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," ujarnya.
"Nah itu tadi saya tegaskan kembali menurut klien saya, tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," kata kuasa hukum yayasan.
Ayah Atta Halilintar Anofial Asmid, digugat kasus yang sama pada 2017 >>>
Di lain pihak, ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, juga digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum oleh Wahyudin Samsul Ridwan. Anofial disebut membalikkan nama aset atas nama dirinya.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu membuat Ketiga objek sengketa yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 atas nama Tergugat," bunyi petitum gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 26 Oktober 2017.
"Menyatakan sebagai hukum bahwa ketiga objek sengketa , yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3770 Dan Sertifikat Hak Milik No. 4564 serta terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg No. 315/BR/1998 adalah milik Penggugat (Yayasan Al Anshar Pekanbar)," lanjutnya.
Penggugat juga meminta Anofial Asmid untuk mengurus balik nama ketiga objek sengketa itu.
Perkara ini sudah diputus hakim pada 30 Mei 2018. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)."
Kemudian pada 3 Febuari, pihak yayasan dan H Saepuloh menggugat ayah Atta Halilintar terkait sengketa tanah yang sama.
Dalam gugatannya, pihak yayasan dan Saepuloh meminta:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Penggugat selaku pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah berdasarkan SKGR No.630/BR/1993 beserta objek yang ada diatasnya seluas 13.071 m2 terletak di Jl.Singgalang Raya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, dengan batas-batas dahulunya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Muhammad H Ali Akbar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln.Singgalang V
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Mansyurdin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Andi Jamal - Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengabulkan permohonan penerbitan SKGR dengan No.1301/BR/1997 tanggal 24-5-1997, tanpa menghadirkan Penggugat, istri Penggugat dan Tergugat I ke hadapannya dalam melakukan perbuatan hukum yakni jual beli dalam bentuk ganti kerugian dalam perkara aquo adalah perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad );
- Menyatakan SKGR Nomor 1301/BR/1997 tanggal 24-5-1997 yang dibuat oleh Camat Bukit Raya selaku Pejabat yang berwenang mengesahkan ganti kerugian dan mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian atas tanah dari atas nama H Saepuloh kepada Halilintar Anofial Asmid adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid ( Tergugat I) seluas 13.985 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4564 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 atas nama Halilintar Anofial Asmid( Tergugat I) seluas 923 m2 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan itikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil maupun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp. 4.20.000.000,00- ( empat milyar dua puluh juta rupiah).Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I berupa 1 unit rumah yang terletak di Jln.Bukit Golf Utama, Bukit Golf Pondok Indah RT 012/ RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat I dan II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwang som ) masing –masing sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Perkara ini masuk pada tingkat peninjauan kembali. Pada tingkat kasasi, Mahakmah Agung mengabulkan permohonan dari ayah Atta Halilintar terkait tanah sengketa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News