Indonesia menggelar Pemilu pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan diberikan lima jenis surat suara yang berbeda warna. Apa saja fungsinya?
Pemilu 2024 akan memilih mulai dari presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD, hingga DPD. Surat suara tersebut akan merujuk untuk pemilihan tersebut.
Kertas suara itu yang diterima pemilih di DKI Jakarta akan berbeda jumlahnya dengan wilayah lain. Apa saja jenis surat suaranya, simak penjelasan di bawah ini:
Jenis-jenis surat suara:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 198 UU Pemilu, warga negara yang berhak memilih harus memenuhi sejumlah suarat. Yakni:
- Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih;
- Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih;
- Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Sebelum mencoblos, pastikan terlebih dahulu untuk membuka seluruh lembaran surat suara. Hal ini untuk meminimalisir surat kecurangan yang terjadi seperti surat suara rusak atau sudah dicoblos terlebih dahulu.
Artikel lainnya: Dugaan Korupsi Pengadaan Mirage 2000-5 di Kemenhan Dilaporkan ke KPK, Habib Disorot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News