Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Mau Ngajak Modyar Tah?

  • Arry
  • 14 Jan 2024 16:40
Pdangdut Inul Daratista(@daratista_inul/x.com)

Kenaikan pajak hiburan maksimal 75 persen membuat pelaku industri teriak. Salah satunya adalah pedangdut Inul Daratista.

Inul menilai, pajak hiburan sebelumnya hanya sebesar 25 persen. Hal tersebut pun sudah membuat industri hiburan sepi.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen sampai 75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X pribadinya @daratista_inul, dikutip Minggu, 14 Januari 2024.

Inu membagikan kondisi outlet karaoke miliknya, Inul Vizta. Dalam video itu terlihat kondisi Inul Vizta yang sepi dari konsumen. Hanya tiga ruangan karaoke yang terisi.

“Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sepi, tamunya juga tidak banyak, dan pajak yang ada di sini aja udah 25 persen,” ungkap Inul.

Dalam video itu, Inul juga mewawancarai pegawainya. Salah satu pegawai mengeluhkan kondisi tamu yang sepi lantaran kenaikan pajak.

“Pajak 25 persen aja banyak tamu yang komplain. Gimana nanti kalau pajak naik 70 persen, kita pasti lebih banyak komplain lagi,” kata salah satu pegawai Inul Vizta.

Inul Daratista teriak tingginya pajak hiburan

Inul pun meminta pemerintah mengkaji ulang UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebab, aturan terbaru dalam UU itu akan membuat gelombang PHK semakin tinnggi.

Inul pun mencolek Menparekraf Sandiaga Uno terkait kondisi pajak hiburan yang tinggi. Dia berharap agar dapat duduk bersama membahas masalah pajak tersebut.

"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan. Pak Mentri @sandiuno," ungkapnya.

Keluhan tingginya pajak hiburan ini juga sempat dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea. Pemilik klub Atlas Beach Bali itu menilai kelangsungan industri hiburan di Indonesia akan terancam.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," kata Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Untuk diketahui, berdasarkan Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. Pameran
  5. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Permainan biliar dan boling
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
  10. Pertandingan olahraga.

"Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen," tulis buku itu.

Khusus Hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Artikel lainnya: KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo Jawa Timur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait