MUI: Haram Hukumnya Beli Produk yang Dukung Israel

  • Arry
  • 10 Nov 2023 16:45
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait fatwa soal Israel dan Palestina(majelis ulama indonesia/mui.or.id)

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru terkait agrasi Israel ke Palestina. Dalam fatwa ini diatur soal pembelian produk dari produsen yangnyata-nyata mendukung Israel.

Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, umat Islam wajib mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Niam di Jakarta, umat, 10 November 2023.

Baca juga
Israel Tuding RS Indonesia di Palestina Jadi Tempat Hamas, MER-C Buka Suara

Niam pun mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. Serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina," kata Niam.

Selain itu, MUI menyatakan, zakat dari masyarakat muslim dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Baca juga
Puisi Menlu Retno Marsudi di Aksi Bela Palestina Bikin Haru: Palestina Saudaraku

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Niam.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Artikel lainnya: Ketua BEM UI Melki Sedek Mengaku Diintimidasi Aparat, Ini Kata Mahfud MD

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait