Benediktus Alvaro Darren, bocah berusia 7 tahun yang divonis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Bekasi, meninggal dunia.
Hal tersebut dibenarkan ayah Alvaro, Albert Francis. Menurutnya, putranya itu meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB.
"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi.
Albert sebelumnya menelaskan, anaknya dalam keadaan koma selama dua pekan usai menjlani operasi amandel pada 19 September.
"Kondisi anak saya saat ini masih sama tidak ada perkembangan. Masih kritis dan tidak sadarkan diri," ujarnya.
Baca juga
Bocah Ini Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel
Atas kasus itu, Albert melaporkan RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Keluarga melaporkan rumah sakit dengan Pasal Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang biasa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun, di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.
Kronologi dan kejanggalan Alvaro alami mati batang otak usai operasi amandel >>>
Pengacara keluarga, Christmanto menjelaskan, operasi amandel ini dilakukan pada 19 September 2023. Saat itu Alvaro dan kakaknya, J, sama-sama menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut.
"Keduanya ini ada penyakit amandel, gangguan pernapasanlah, yang di mana akan dilakukan tindakan untuk operasi, amandel itu kan masih kategori operasi ringan," ujarnya.
Namun, Alvaro tak kunjung sadarkan diri usai operasi. Pihak rumah sakt justru memvonis Alvaro mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter rumah sakit mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," ujarnya.
"Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," ujarnya.
Ayah Alvaro, Albert Francis, juga menemukan dua kejanggalan. "Pertama, operasi tertunda hingga tujuh jam dari jadwal yang telah ditetapkan yakni pukul 05.00 WIB," kata Albert.
Menurut Albert, saat itu Alvaro tidak mendapat ruang perawatan dengan alasan penuh.
Kejanggalan kedua, menurut Albert, Alvaro dibawa ke ruang operasi saat dia dan istrinya, Delima Sinaga, sedang pulang untuk mandi.
Usai operasi, Albert menjelaskan, anaknya sempat mengalami berhenti napas. Setelah sebelumnya Alvaro mengalami napas berat seperti mengorok.
Menurutnya, tim dokter sempat melakukan upaya cardiopulmonary resuscitation (resusitasi jantung paru), lalu memasangkan alat bantu napas (ventilator).
Namun tiga hari paska operasi amandel, yakni pada 22 September 2023, Alvaro divonis mengalami mati batang otak. Albert pun menduga telah terjadi malapraktik dalam kasus anaknya itu.
"Atas peristiwa ini, kami sudah menunjuk lawyer dan lawyer sudah bergerak ke Polda Metro Jaya. Lawyer bergerak atas dugaan malapraktik," ujar Albert.
Juru Bicara RS Kartika Husada, dr Rahma Indah P mengungapkan, "Di masa pemulihan terjadi keadaan yang tidak diinginkan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News