Saat ini di pasaran banyak produk minuman beralkohol yang dibuat versi tanpa alkohol. Mereka menyebut produknya zero alkohol. Apakah minuman itu halal?
Dilansir dari laman LLPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI periode 2015-2020, Prof Dr H Hasanuddin AF MA, menegaskan, miras tidak dapat disertifikasi halal. MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Artinya, meski diklaim tanpa alkohol, MUI tidak akan memproses sertifikasi halal.
Sikap ini pernah ditegaskan pada 2015, MUI pernah membahas pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan produsen minuman. Namun, karena produk yang dihasilkannya tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati haram, maka pengajuan itu ditolak.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya," kata Hasanuddin.
Baca Juga:
Beredar Isu Burger KFC Haram, Ini Penjelasan KFC dan MUI
"Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” ujarnya.
Selain itu, ada pula perusahaan yang membuat permen untuk anak-anak. Namun bentuk permen itu menyerupai bentuk ular. MUI tidak mengharamkan produk itu. Namun juga tidak memberikan sertifikat halal.
Sikap Komisi Fatwa, menurut Hasanuddin, antara lain untuk menjaga jangan sampai anak-anak jadi terbiasa mengonsumsi produk makanan, minuman atau jajanan permen yang bentuknya menyerupai barang atau binatang haram.
“Dalam kaidah syariah larangan ini sebagai aspek saddudz-dzari’ah, langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M.Si menegaskan, produk miras tidak akan pernah mendapatkan sertifikat halal MUI.
“Tidak benar kalau ada miras yang sudah bersertifikat halal MUI. Kami tidak mungkin melayani pendaftaran sertifikasi halal untuk produk seperti itu,” kata Muti.
Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Dalam fatwa itu menetapkan soal penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Baca Juga:
Bulu Ketiak Dicukur atau Dicabut? Begini Pandangan dalam Islam
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Sedangkan berdasar SK Direktur LPPOM MUI menjelaskan, nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News