Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Mrah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada 17 Agustus 2023. Naun, sebelum mengibarkan bendera simak tata cara pengibaran bendera.
Imbauan pengibaran Merah Putih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Dalam aturan ini, masyarakat diimbau mengibarkan bendera pada 1-31 Agustus 2023.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih
Untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, tata caranya sudah diatur dalam UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 6, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Berdasarkan Pasal 7, berikut aturan pengibaran Bendera Merah Putih:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pada Pasal 13, disebutkan Bendera Merah Putih harus:
- Dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Merah Putih
- Dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Benera Merah Putih
- Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Ukuran Bendera Merah Putih
Penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya:
- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Larangan saat memasang Bendera Merah Putih
Selain itu, harus diingat ada pula larangan yang harus dipatuhi dalam pengibaran Merah Putih:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Artikel lainnya: Kisah 4 Anak Korban Kecelakaan Pesawat Bertahan Hidup di Belantara Hutan Amazon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News