Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pemberian vaksinasi Covid-19 gratis akan berakhir pada 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin harus membayar.
"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Meski demikian, lanjut Budi, vaksinasi Covid-19 gratis akan tetap beralku bagi kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak masuk kategori tersebut diwajibkan membayar jika ingin mendapatkan vaksin Covid.
"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," ucapnya.
Budi menjelaskan, vaksinasi Covid-19 tetap dibutuhkan meski saat ini sudah memasuki masa endemi. Tuujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 dan terhindar dari gejala yang lebih berat jika terinfeksi.
"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan aturan terbaru pemberian vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Kelompok masyarakat yang berisiko tinggi itu seperti kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya.
Artikel lainnya: Beredar Informasi Gratis Transfer Antarbank, BCA: Itu Penipuan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News