Popo Barbie, TikToker asal Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi. Pria yang berinisial EY itu ditangkap lantaran video viralnya yang melakukan hal tak senonoh di sebuah manekin.
Popo diketahui melakukan hal tak senooh di manekin tersebut. Aksi itu dia rekam dan dia unggah di akun TikTok miliknya. Polres Kerinci pun langsung bertindak dan menangkap Popo dengan tuduhan tindak pidana pornografi dan UU ITE.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menjelaskan, Popo ditangkap petugas di Desa Pendung Mudik, RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci.
Mulia menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 1 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saat Polres menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pornografi atau ITE di Desa Pendung Mudik.
"Jadi atas laporan langsung ditindaklanjuti, kemudian tim melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Mulia, Minggu, 2 Juli 2023.
Polisi langsung mengamankan barang bukti yakni berupa satu smartphone iPhone 13 dan satu patung Manekin milik pelaku.
"Kita saat ini masih dalam Lidik atas penyebaran video tersebut nantinya kalau ada informasi lebih lanjut akan disampaikan kembali," tuturnya.
Atas tindakannya itu, Popo dijerat dengan Pasal Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c UU Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 UU ITE.
Artikel lainnya: McDonald's Kembali Buka Gerai di Area Sarinah, Seragam Karyawan Jadi Sorotan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News