Majelis Ulama Indonesia menegaskan haram hukumnya perempuan menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat. Penyampaian khotbah adalah kewajiban dari muslim laki-laki.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menanggapi pernyataan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang menyebut perempuan boleh menjadi khatib Sholat Jumat.
"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman," ucap Asrorun dalam keterangan tertulis.
Asrorun menjelaskan, fatwa terbaru itu tercantum dalam fatwa nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat.
Dalam fatwa itu, lanjut Asrorun dijelaskan bahwa ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau boleh (tidak diwajibkan) dilakukan untuk perempuan. Sementara khotbah adalah salah satu rukun dalam Sholat Jumat.
Baca juga
PWNU Jawa Barat Haramkan Ortu Mondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
"Khotbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan perempuan di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah," jelasnya.
Asrorun pun menegaskan, keyakinan Panji Gumilang yang menyatakan perempuan boleh menjadi khotib merupakan keyakinan yang salah. Dia pun meminta Panji Gumilang bertaubat atas pernyataannya itu.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," ujar Asrorun.
Artikel lainnya: Drama Pemakaman Fajri Obesitas: Damkar dan Basarnas Dikerahkan Angkut Jenazah 300 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News