Artis Ferry Irawan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry pun divonis satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Boedi Harjanto, menyatakan Ferry Irawan secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
"Pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Boedi Harjanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Harjanto.
Baca juga
Artis Venna Melinda Laporkan Suaminya Ferry Irawan ke Polisi, Kasus KDRT
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45 UU KDRT. Hakim menyatakan Ferry Irawan tidak terbukti bersalah dalam Pasal 44 ayat 1.
Atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir. Mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Kita pikir-pikir," ujar salah satu anggota tim jaksa Harry Rahmat seusai sidang.
Sementara pihak Ferry Irawan menyambut baik vonis hakim tersebut. Meski demikian mereka juga masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga
Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT ke Istrinya Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara
"Puji Tuhan, keadilan masih ada di dalam ranah pengadilan ini," kata pengacara Ferry Irawan, Michael Pardede.
"Kita pikir-pikir," kata Michael.
Untuk diketahui, peristiwa KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda ini terjadi pada 8 Januari 2023 di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Artikel lainnya: Survei Litbang Kompas: PDIP-Gerindra Bersaing, Demokrat Melejut, PKS-PAN Tak Lolos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News