Masyarakat sempat dihebohkan beberapa tayangan film kartun diblur. Seperti Shizuka dalam kartun Doraemon dan Sandy Tupai berbikini di Spongebob Squarepants diblur oleh pihak televisi.
Namun kini terungkap. Sensor terhadap film kartun itu bukan atas perintah Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
“Gue meminta di forum ini kepada semua industri penyiaran televisi untuk tidak memblur kartun, menyensor kartun, tampilkan apa adanya,” kata Ketua KPI, Agung Suprio, saat menjadi tamu di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.
Baca Juga:
Cerita 10 Tahun MS Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis di KPI Pusat
Agung mengaku kaget melihat karakter Shizuka dalam serial Doraemon terkena sensor karena mengenakan bikini. “Gue kaget banget. Itu bukan KPI,” ujar Agung.
Deddy Corbuzier pun menilai mungkin blur tersebut dilakukan televisi karena takut ditegur KPI.
Dugaan Deddy itu diamini Agung Suprio. Menurutnya, KPI setiap tahunnya menggelar pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Jadi ada kemandegan di tivi, di dalam forum ini supaya mereka mendengar melihat dan kemudian mengubah tidak lagi mengeblur kartun. Kalau gue lihat kartun-kartun itu produk lama sih bro, didaur ulang dikasih lihat nih KPI, jengkel juga gue lama-lama,” kata Agung.
Baca Juga:
Ibu-ibu Protes Pakaian Atlet Voli Wanita di TV, Ini Jawaban KPI
KPI memang sudah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada 2012. Pedoman ini mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh ditatangkan lembaga penyiaran.
Pasal 18 (h) SPS memang melarang tayangan yang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, dan payudara, secara close-up dan/atau medium shot.
Sedangkan mengenai sensor tayangan sinetron atau film, Agung menjelaskan, hal tersebut bukan ranah KPI. Sensor diserahkan ke Lembaga Sensor Film atau LSF. KPI akan bekerja setelah sinetron atau film tersebut tayang.
Ada dua cara yang dilakukan KPI dalam sensor terhadap sinetron atau film. “Sumber pertama pengaduan, masyarakat mengadu, wajib eksekusi, merespons. Sumber kedua – pantauan kita, secara manual, mereka mantau 24 jam, melanggar P3SPS atau enggak,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News