Salah satu manfaat dari BPJS Kesejahan adalah peserta bisa mendapatkan kacamata dengan gratis. Besaran klaim kacamata ini diatur berdasarkan kelas masing-masing peserta.
Lalu bagaimana cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan? Berikut caranya:
- Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
- Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
- Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.
- Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.
- Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
Besaran biaya klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp. 165.000
- Bagi peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp. 220.000
- Bagi peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp. 330.000
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto menjelaskan, manfaat klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 2 tahun sesuai indikasi medis.
"Manfaat tersebut diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," jelasnya.
Kacamata gratis ini juga bisa diklaim di optik-optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artikel lainnya: Nasi Goreng Masuk Daftar 20 Menu Nasi Terenak di Dunia Versi CNN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News