Organisasi Kesehatan Dunia alias WHO mengumumkan pencabutan status darurat kesehatan global COVID-19. Artinya, COVID-19 bukan lagi dianggap sebagai pandemi.
Hal ini diumumkan langsung Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, Jumat, 5 Mei 2023.
"Selama lebih dari setahun, pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, dan tekanan pada sistem kesehatan berkurang," kata Tedros Adhanom.
"Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita ketahui sebelum COVID-19," kata Tedros.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," katanya.
WHO pertama kali mengumumkan COVID sebagai keadaan darurat pada 30 Januari 2020. Sejak saat itu, hampir 7 juta orang meninggal dunia akibat VIrus Corona ini.
Artikel lainnya: Presiden Jokowi Sindir Jalan Rusak di Lampung: Mulus, Enak Dinikmati, Sampai Tertidur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News