Melansir laman Departemen Dalam Negeri Australia visa perlindungan bisa didapat secara permanen maupun sementara. Untuk visa perlindungan subkelas 866, adalah visa untuk orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka.
"Ini memungkinkan Anda tinggal di Australia secara permanen, jika Anda terlibat dalam kewajiban perlindungan Australia dan memenuhi semua persyaratan lain untuk pemberian visa," tulis pihaknya.
"Dengan visa ini, Anda dapat tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen; mengakses layanan pemerintah seperti layanan Medicare dan Centrelink; mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tempat tinggal permanen melalui perjalanan Program Kemanusiaan lepas pantai ke dan dari Australia selama lima tahun jika memenuhi syarat jadi warga negara Australia' serta menghadiri kelas bahasa Inggris gratis jika Anda memenuhi syarat."
"Anda harus berada di Australia saat mengajukan permohonan visa (perlindungan)," imbuhnya.
Untuk mendapatkan visa perlindungan ini, pemohon dapat membayar sebesar 40 dolar Australia (sekitar Rp397 ribu).
"Dengan visa ini, Anda bisa tinggal, bekerja dan belajar di Australia sementara selama tiga tahun; mengakses layanan pemerintah, seperti layanan jobactive, Medicare dan Centrelink; dan akses konseling jangka pendek untuk penyiksaan dan trauma bila diperlukan."
"Juga, menghadiri kelas bahasa Inggris gratis jika Anda memenuhi syarat; bepergian ke luar negeri ke negara selain negara asal Anda jika Anda memperoleh persetujuan tertulis dari kami untuk melakukan perjalanan karena keadaan welas asih atau terpaksa," imbuhnya.
"Jika kami memberikan Anda visa ini dan Anda tiba di Australia pada atau setelah 14 Februari 2023, Anda dapat mengajukan visa Perlindungan Sementara (TPV) berikutnya atau visa Safe Haven Enterprise (SHEV) sebelum TPV Anda saat ini kedaluwarsa," kata mereka.
"TPV atau SHEV berikutnya hanya akan tersedia untuk Anda jika Anda masih membutuhkan perlindungan Australia dan tidak tunduk pada batasan aplikasi apapun," sebutnya. "Pemegang TPV tertentu mungkin memenuhi syarat untuk mengajukan visa Resolution of Status (RoS) permanen (subclass 851)."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News