Artis Soiman menceritakan pengalamannya didatangi seseoang yang mengaku petugas dari Direktorat Jenderal Pajak. Dia datang tak sendirian. Oknum itu datang bersama debt collector.
Menurut Soimah, oknum Ditjen Pajak itu mendatangi rumahnya yang berada di Yogyakarta. Mereka mengaku hendak memungut pajak darinya.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa. Datang orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (suaminya), bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," kata Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta, Sabtu, 8 April 2023.
"Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," kata Soimah.
Baca juga
Viral Warganet Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta Untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang
"Nggak deal dari perpajakan karena nggak percaya rumah di situ (menurut orang pajak) harganya Rp 650 juta. Lho tapi kan aku beli Rp 430 juta, jadi saya dikira menurunkan harga, padahal deal-dealannya ada, notanya ada," ujarnya.
"'Nggak mungkin masa Soimah beli rumah harga Rp 430 juta', lah emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu?" tuturnya.
Selain itu, oknum pajak itu juga mendatangi Pendopo Tulungo yang dibangunnya di Yogyakarta. Pendopo itu dia bangun untuk mewadahi para seniman.
"Pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi sampai jam 5 sore, ngukuri pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang ngukur, masih ada fotonya saya simpan," ujar Soimah.
Baca juga
Usai Pegawai Pajak, Kini Giliran Pegawai Bea Cukai Pamer Harta: Moge Hingga Pesawat
"Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu total habisnya berapa, orang belum rampung total," lanjutnya.
Dan kejadian terbaru adalah dia mendapatkan surat peringatan pada Maret 2023. Dia diminta segera membayar pajak namun, surat itu berisi bahasa yang kurang mengenakkan.
"Pokoknya bahasanya nggak manusiawi lah, kayak-kayak maling lah," tambahnya.
Tanggapan Ditjen Pajak >>>
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suarat soal keluhan dari Soimah tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menggunakan debt collector untuk menaguh pajak.
"Kami sampaikan bahwa pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Jurusita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.
"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga
Harta Pegawai Ditjen Pajak AG Naik dari Rp134 Juta Jadi Rp98 M dalam 4 Tahun
"Atas hal-hal yang telah dilakukan wajib pajak melalui sistem self assessment, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak. Dalam melaksanakan pengawasan juga dilakukan kegiatan klarifikasi kepada wajib pajak," ucapnya.
"Dalam pelaksanaan tugas, pegawai DJP harus menjunjung tinggi kode etik pegawai, termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," tutur Dwi.
"Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak punya hak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News