Cerita Soimah Didatangi Oknum Ditjen Pajak Tagih Pajak Bawa Debt Collector

  • Arry
  • 8 Apr 2023 08:02
Artis Soimah(@showimah/instagram)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suarat soal keluhan dari Soimah tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menggunakan debt collector untuk menaguh pajak.

"Kami sampaikan bahwa pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Jurusita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

"Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," lanjutnya.

Baca juga
Harta Pegawai Ditjen Pajak AG Naik dari Rp134 Juta Jadi Rp98 M dalam 4 Tahun

"Atas hal-hal yang telah dilakukan wajib pajak melalui sistem self assessment, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak. Dalam melaksanakan pengawasan juga dilakukan kegiatan klarifikasi kepada wajib pajak," ucapnya.

"Dalam pelaksanaan tugas, pegawai DJP harus menjunjung tinggi kode etik pegawai, termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," tutur Dwi.

"Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak punya hak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait