Seorang netizen curhat di akun Twitter miliknya. Dia mengaku dipajaki Bea Cukai saat mengirimkan piala lomba nyanyi dari Jepang.
Curhat itu disapaikan peilik akun Twitter Fatimah Zahratunnisa. Dia adalah WNI yang pernah menang dalam kontes menyanyi di Jepang.
Karena piala yang dia terima terlalu besar, maka trofi tersebut dia kirim lewat kargo. Dan setibanya di Indonesia, Bea Cukai mengajukan pembayaran pajak Rp4 juta.
"Padahal hadiah lombanya nggak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," cuit Fatimah dikutp Selasa, 21 Maret 2023.
Curhat Fatimah sempat dikomentari akun Twitter Ditjen Bea Cukai.
"Selamat siang kak, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Untuk penanganan lebih lanjut, jika kakak bersedia, mohon hubungi kami melalui DM karena saat ini kami tidak dapat mengirimkan DM. Terima kasih," tulis akun Bea Cukai.
Dapat piala dipajaki Bea Cukai
Fatimah pun kemudian melanjutkan ceritanya. Menurutnya, usai Bea Cukai mengirikan balasan itu, dia diminta membuktikan kalau piala tersebut adalah hadiah. Akhirnya Fatimah mengirimkan bukti video acara TV yang menayangkan kontes menyanyi tersebut.
Kasus itu tak selesai di situ. Menurut Fatimah, Bea Cukai kembali meminta dirinya bernyanyi untuk membuktikan dia memang benar penyanyui. Selain itu, Bea Cukai juga sempat meminta agar Fatimah membayar berapa saja untuk mengeluarkan piala tersebut.
Namun pada akhirnya, piala tersebut bisa dia bawa pulang tanpa membayar sepeser pun. Meski demikian, Fatimah masih kesal dengan perlakuan Bea Cukai tersebut.
"Adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' Itu bawa aku dendam sampai sekarang," cuitnya.
Jawaban Bea Cukai >>>
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi Fatimah via akun Twitter resmi bea Cukai.
"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan informasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata Nirwala.
Nirwala menjelaskan, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia bakal dikenai bea masuk. Termasuk untuk barang hadiah. Pengenaan bea masuk dikecualikan jika masuk kategori yang dapat dibebaskan sesuai ketentuan kepabeanan.
Menurut Nirwala, peristiwa tersebut terjadi pada 2015. Saat itu piala yang dikirim Fatimah dari Jepang tidak datang bersama dengan pemilik. Oleh karena itu piala tersebut dikategorikan dalam fasilitas personal effect.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian untuk pembuktian pembebasan Bea Masuk dan pajak.
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News