Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi Fatimah via akun Twitter resmi bea Cukai.
"Namun Sdri FZ belum bersedia memberikan informasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata Nirwala.
Nirwala menjelaskan, semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia bakal dikenai bea masuk. Termasuk untuk barang hadiah. Pengenaan bea masuk dikecualikan jika masuk kategori yang dapat dibebaskan sesuai ketentuan kepabeanan.
Menurut Nirwala, peristiwa tersebut terjadi pada 2015. Saat itu piala yang dikirim Fatimah dari Jepang tidak datang bersama dengan pemilik. Oleh karena itu piala tersebut dikategorikan dalam fasilitas personal effect.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian untuk pembuktian pembebasan Bea Masuk dan pajak.
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Sdri FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News