RD, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Polres Purwakarta, Jawa Barat. Dia diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan, RD ditangkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Pelajar SMP itu pun akhirnya ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar.
"Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris," kata Edwar.
Baca juga
Aktor Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan
Dari penangkapan itu, polisi menyita 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Atas perbuatan itu, RD dijerat Pasal 196 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Dari kasus ini, polisi juga menangkap satu lagi pelaku berinisial I. Dia diduga sebagai pengedar barang dari RD. Selain itu, polisi juga menyita paket narkoba sabu dari tangan I.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.
I pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel lainnya: Prabowo Dijodohkan dengan Ganjar Pranowo, Jokowi: Ideal Semua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News