Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh seluruh pengendara. Tiap jenis kendaraan, berbeda pula SIM yang digunakan.
SIM dibagi dalam beberapa golongan. Ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Hal ini berdasarkan pada aturan terbaru yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berikut penggolongan SIM:
- SIM A berlaku untuk pengemudi mobil baik perseorangan maupun umum
- SIM B berlaku untuk pengemudi kendaraan yang beratnya lebih dari 3.500 kg seperti bus dan truk
- SIM C berlaku untuk pengemudi motor sampai 250 cc
- SIM CI berlaku untuk pengemudi motor 250-500 cc
- SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc
- SIM D berlaku untuk pengemudi motor khusus bagi penyandang disabilitas
- SIM DI berlaku untuk pengemudi mobil khusus bagi penyandang disabilitas
Untuk memperoleh SIM, harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya batasan usia. Setiap golongan SIM memiliki syarat usia minimal. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Perpol Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut aturan baru usia minimal memperoleh SIM:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca Juga:
- Berani Tangkap dan Konsumsi Ikan Ini, Siap-siap Didenda Rp1,5 Miliar
- Kontroversi Coki Pardede: dari Masak Babi Pakai Kurma Hingga Narkoba
- Heboh Rekaman 'Daging Ketemu Daging', Hotman Paris: Pidananya Dimana?
- 5 Tips Nyetir Mobil Matic Agar Irit Bensin
- Cerita 10 Tahun MS Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis di KPI Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News