Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2023 sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini lebih kecil dibanding usulan Kementerian Agama Rp69,1 juta, namun mengalami kenaikan dibanding biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.
"Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3 persen)."
Baca juga
Menag Yaqut Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69,1 Juta
Biaya Rp49,8 juta itu akan digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Marwan merinci, subsidi nilai manfaat untuk jemaah diberikan Rp 40.237.937 atau sekira 44,7 persen, lebih besar dibanding usulan Kementerian Agama yakni Rp29.700.175 atau 30 persen.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213," lanjutnya.
Baca juga
Miris, Tabungan Haji Rp50 Juta Milik Penjaga Sekolah Ini Rusak Dimakan Rayap
Berikut biaya yang harus dibayarkan untuk tiga jenis jemaah:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.
b. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.
c. Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.
Artikel lainnya: Polri Ungkap Nasib Richard Eliezer Sebagai Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News