Melangsungkan pernikahan di KUA atau Kantor Urusan Agama kini tengah menjadi tren bagi pasangan muda. Apa saja syarat dan berapa sih biayanya?
Nikah di KUA tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet menilai banyak keuntungan menikah di KUA ketimbang menggelar akad yang jor-joran.
Untuk menggelar nikah di KUA, calon pengantin harus mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Persyaratan menikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan.
Berikut syarat menikah di KUA:
- Surat pengantar nikah yang didapatkan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan dari kedua calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua ataupun wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali jika kedua orang tua ataupun wali calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
- Surat izin dari atasan ataupun kesatuan jika calon mempelai tersebut berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bilamana suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta Cerai dan atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
- Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Setelah persyaratan di atas telah dipenuhi, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA. Caranya:
- Pertama-tama tentunya pastikan sudah ada surat pengantar pernikahan dari desa/kelurahan yang bisa didapat dari ketua RT.
- Setelah itu kunjungi kantor desa/kelurahan tersebut dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
- Jika sudah maka bisa mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
- Kemudian periksa kembali data-data nikah dari calon pengantin serta wali nikah yang sudah diberikan.
- Tentukan hari serta waktu akad menikah di KUA.
- Jika sudah maka pada hari dan waktu akad calon pengantin hanya tinggal mengikuti prosesi dari pernikahan yang ada di KUA seperti membawa orang tua, wali, dan saksi.
Berapa biaya nikah di KUA?
Biaya pernikahan di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Berdasarkan aturan tersebut, jika nikah di KUA saat hari dan jam kerja maka biayanya Rp 0 alias gratis.
Namun, jika dilakukan di luar hari dan jam kerja maka akan ada biayanya. Berdasarkan aturan tersebut, biayanya adalah Rp 600 ribu.
Jadi sudah bersiap nikah di KUA?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News