Pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional 2023. Selain itu ada tambahan cuti bersama selama delapan hari. Agar liburan lebih lama dan berlimpah, catat tangal-tanggal pilihan untuk mengajukan cuti.
Pegipegi membagikan tips memilih tanggal cuti agar Anda bisa menikmati libur lebih lama. Berikut daftarnya:
- Januari
Pada bulan Januari 2023, Tahun Baru Imlek 2574 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama peringatan Imlek pada Senin, 23 Januari. Agar libur bisa lebih lama, Anda bisa memilih cuti pada Jumat, 20 Januari, atau pada Selasa, 24 Januari. - Februari
Di Bulan Februari ada 1 hari libur nasional yakni pada Isra Mi'raj yang jatih pada Sabtu, 18 Februari. Anda bisa mengambil cuti pada 17 Februari atau 20 Februari agar bisa mendapatkan tiga hari libur. - Maret
Di bulan Maret, ada 1 hari libur nasional yakn Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Januari. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada 23 Maret. Agar dapat libur lebih lama, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 24 Januari. - April
Pada bulan April terdapat hari libur nasional peringatan Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 7 April 2023. Anda bisa mengajukan cuti pada 6 April atau 10 April agar mendapatkan waktu libur lbih lama.Selain itu, pada bulan ini, juga ada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada 22-23 April 2023. Namun, Anda tidak perlu untuk mengajukan cuti, sebab, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Lebaran mulai 21 April hingga 26 April. - Mei
Memasuki Bulan Mei, langsung ada hari libur nasional, yakni Hari Buruh yang jatuh pada Senin, 1 Mei. Anda bisa melanjutkan cuti Lebaran yang berakhir pada 26 April untuk dilanjut cuti pada 27 dan 28 April. Sehingga, total libur yang bisa didapat adalah 11 hari.Selain itu, pada Kamis, 18 Mei terdapat hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Di sini Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 19 Mei 2023. - Juni
Kamis, 1 Juni adalah hari libur nasional memeringati Hari Lahir Pancasila. Pemerintah telah menetapkan Jumat, 2 Juni sebagai cuti bersama. Kemudian pada Kamis, 29 Juni, ada hari libur bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1444 H. Pada Jumat, 30 Juni, Anda bisa mengajukan cuti. Sehingga Anda mednapatkan empat hari libur.
- Juli
Pada bulan Juli, hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1445 H yang jatuh pada hari Rabu, 19 Juli. Anda dapat memilih mengajukan cuti selama dua hari pada 17 dan 18 Juli atau pada 20 dan 21 Juli untuk mendapatkan hari libur selama empat hari. - Agustus
Hari libur nasional di bulan Agustus hanya terdapat satu hari yakni pada 17 Agustus dalam rangka memeringati Hari Kemerdekaan Indonesia. Harilibur nasional itu jatuh pada hari Kamis. Oleh karena itu, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat 18 Agustus. - September
Pada bulan September terdapat satu hari libur nasional yakni Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023. Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 29 September. - Oktober dan November
Pada bulan Oktober dan November tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama. - Desember
Hari libur pada bulan Desember hanya terjadi pada Senin, 25 Desember yakni peringatan Hari Natal. Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama.Jika Anda masih memiliki jatah cuti, ajukan saja untuk cuti pada 27-29 Desember, sehingga Anda bisa menikmati libur panjang hingga Senin, 1 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News