Ferry Irawan resmi menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang diduga dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis, 12 Januari 2023.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.
Baca juga
Hotman Paris Ungkap Penyebab KDRT Venna Melinda: Menolak Hubungan
"Ditemukan barang bukti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU tentang KDRT. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Kasus KDRT ini dilaporkan Venna Melinda. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2023 di sebuah hotel di Kediri.
Dari hasil visum, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry.
Baca juga: Heboh Penampakan Kota Gaib Saranjana di Kalsel, Penuh Gedung Pencakar Langit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News