Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan tindak pidana dan ada tersangka.
"Sudah naik penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 5 Desember 2022.
"Kalau udah naik penyidikan itu sudah ada unsur pidananya, makanya naik penyidikan," ujarnya.
Baca juga
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Gegara Bikin Prank KDRT ke Polisi
Nurma pun mengungkapkan status hukum dari Baim Wong dan Paula Verhoeven. "Statusnya Paula sama Baim masih saksi terlapor," ucapnya.
Nurma belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk lanjutan pemeriksaan terhadap Baim dan Paula. "Belum (ada jadwal pemeriksaan di pekan ini)," ujarnya.
Selanjutnya kronologi prank KDRT Baim dan Paula hingga minta maaf >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News