Politisi PDIP Tina Toon tersandung kasus pelanggaran Hak Cipta. Kasus ini bergulir saat Tina Toon masih berprofesi sebagai artis cilik. Saat itu dia sempat menyanyikan lagu berjudul 'Bintang'.
Saat ini, kasus pelanggaran hak cipta sudah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu 'Bintang', pada Februari 2021.
Lagu 'Bintang' inidulu sangat populer saat dibawakan Band Anima pada 2006. Namun, Tina Toon kembali menyanyikan lagu ini pada 2013.
Baca Juga:
Heboh Prabowo Pakai Masker Selang, Ini Spesifikasi dan Harganya
Engkan Herikan menggugat Tina Toon beserta label gegara pelanggaran hak cipta lagu 'Bintang'. Engkan merasa dirugikan karena Tina Toon dan labelnya memakai lagu 'Bintang' tanpa izin.
Tina Toon dan labelnya disebut telah mendaur ulang lagu tersebut. Tak hanya itu, pencipta lagunya juga diubah.
Atas dasar itu, Engkan menggugat Tina Toon dan labelnya Rp750 juta atas kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga:
Makan Sapi Utuh, Perut Ular Piton Ini Langsung Sobek
Tina Toon akhirnya buka suara. Pemilik nama asli Agustina Hermanto tersebut menyatakan, dirinya saat itu hanyalah sebagai penyanyi yang terikat kontrak dengan label saat itu.
Menurutnya, hak royalti merupakan tanggung jawab label rekaman. Tina mengaku hanya menjalankan kontrak untuk menyanyikan lagu tersebut.
"Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ujar Tina Toon.
Tina Toon juga menyatakan dirinya hanya sebagai turut tergugat. "Ssebagai pelengkap gugatan," ujar pelantun lagu Bolo-bolo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News