Bawang hitam alias black garlic merupakan salah satu jenis rempah yang banyak dikonsumsi untuk pengobatan. Namun timbul pertanyaan, apakah bawang hitam halal. Sebab bawang ini adalah hasil fermentasi yang mengandung alkohol.
Bawang hitam ini dikenal memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Manfaat black garlic ini antara lain sebagai antioksidan, antiaging, menurunkan risiko penyakit kanker (antikanker), menurunkan kolesterol, menurunkan tekanan darah tinggi, mengontrol gula darah dan mencegah diabetes, asam urat, menjaga fungsi otak, mengurangi alergi gatal-gatal, serta meningkat daya tahan tubuh.
Selain itu, sebagian orang juga mengklaim bawang hitam ini bisa berfungsi sebagai antivirus, antibakteri, melindungi kulit dari paparan sinar UV, menghilangkan bekas luka atau infeksi lebih cepat, serta membantu meregenerasi sel kulit.
Cara mengonsumsi bawang hitam ini beragam. Ada yang dimakan langsung atau dicampur sebagai bumbu makanan.
Bagaimana hukum mengonsumsi bawang hitam?
Melansir laman halalmui, bawang hitam memiliki bahan baku utama dari nabati. Namun jika ditelusuri cara pembuatannya, perlu mengetahui titik kritisnya apakah bahan ini halal atau haram.
Hasil penelitian berjudul Lactobacillus Bulgaricus Improves Antioxidant Capacity of Black Garlic in The Prevention of Gestasional Diabestes Mellitus: A Randomized Control Trial, menyebutkan bahwa black garlic merupakan hasil dari proses fermentasi bawang putih yang disimpan pada suhu 60–70 derajat Celsius selama 30–40 hari. Perubahan warna, tekstur, dan rasanya didapatkan dari proses fermentasi ini. Hasil fermentasi ini dibantu oleh bakteri Lactobacillus Bulgaricus.
Menurut LPPOM MUI Laboratory Service Manager, Heryani, S.Si., M.TPn, sekaligus auditor halal LPPOM MUI, media untuk menumbuhkan bakteri Lactobacillus Bulgaricus dalam proses fermentasi menjadi salah satu hal yang menjadi kritis.
“Pembuatan bakteri tersebut bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya. Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam,” ujar Hery.
Banyak yang menyoroti proses fermentasi pada bawang hitam yang dianggap menghasilkan produk berupa alkohol. Padahal, tidak semua fermentasi dapat menghasilkan produk samping berupa alkohol.
Namun, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol telah menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
Meski ada titik kritis kehalalan pada black garlic, namun konsumen muslim tak lagi perlu khaawatir. Kini, sudah ada black garlic yang tersertifikasi halal. Salah satunya dengan merek Dody’s Black Garlic. Anda dapat mengecek produk halal melalui website halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News