Menkes Budi Sindir Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Memangnya Tidak Boleh?

  • Arry
  • 24 Nov 2022 17:00
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin(humas/setkab)

Kebijakan BPJS Kesehatan ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN). Dalam aturan itu disebutkan, BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah dan menganut sistem universal health coverage, di mana setiap penduduk yang menjadi peserta bisa mengakses layanan kesehatan.

"BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya," bunyi Pasal 3 UU JKN.

Dalam UU itu juga disebutkan kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Bahkan kini kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik. Seperti permohonan SIM, STNK, dan lainnya.

Tidak ada aturan yang menyebutkan orang kaya yang sudah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran dengan rutin, tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi.

"Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta," ujar Tulus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait