Saat ini sudah ada lima vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer. Bagaimana status kehalalan lima vaksin itu?
Mengutip artikel tanya jawab di laman MUI Digital, yang diakses Newscast, Jumat, 27 Agustus 2021, MUI baru menetapkan status bagi tiga vaksin. Yakni Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca.
"Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram," tulis MUI.
MUI menjelaskan, meski Sinopharm dan AstraZeneca haram, namun dua vaksin itu diperbolehkan digunakan," jelas MUI.
Ada beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan MUI. Pertama, karena kondisi yang mendesak, lalu adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi. Ketiga, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.
Lalu bagaimana dengan status vaksin Moderna dan Pfizer?
"Untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," jawab MUI.
Sedangkan untuk vaksin Moderna, MUI menjelaskan, vaksin ini didapat pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News