Nikita Mirzani telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober 2022. Dia ditahan karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penahanan Nikita Mirzani ini mendapat perhatian dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Hotman mempertanyakan kenapa jaksa menahan Nikita Mirzani, sebab rekan bisnisnya di Hollywings itu hanya dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagramnya, Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
"Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," ujarnya.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke hotman, saya tidak menuduh," ujarnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?" ujarnya.
"Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan, Begini Kasusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News