Badan Administrasi Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat atau FDA mengumumkan Unilever telah menarik 19 produk sampo miliknya. Produk-produk tersebut diindikasikan mengandung zat penyebab kanker.
FDA menjelaskan, produk yang ditarik Unilever secara sukarela itu diindikasikan memiliki kadar benzena yang tinggi. Senyawa itu memiliki sifat karsinogen manusia.
Paparan benzena yang terlalu banyak baik melalui inhalasi, oral, maupun kulit, dapat mengakibatkan kanker. Selain itu penyakit lainnya yang bisa menyerang seperti leukemia, kanker darah dan sumsum tulang belakang, hingga gangguan darah yang dapat mengancam jiwa.
Berikut daftar produk Unilever AS yang ditarik:
- Dove Dry sampo Volume and Fullness
- Dove Dry sampo Fresh Coconut
- Dove Dry sampo Fresh and Floral
- Dove Dry sampo Ultra Clean
- Dove Dry sampo Invisible
- Dove Dry sampo Detox and Purify
- Dove Dry sampo Clarifying Charcoal
- Dove Dry sampo Go Active
- Nexxus Dry sampo Refreshing Mist
- Nexxus Inergy Foam sampo
- Suave Dry sampo Hair Refresher
- Suave Professionals Dry sampo Refresh and Revive
- Tresemme Dry sampo Volumizing
- Tresemme Dry sampo Fresh and Clean
- Tresemme Pro Pure Dry sampo
- Bed Head Oh Bee Hive Dry sampo
- Bed Head Oh Bee Hive Volumizing Dry sampo
- Bed Head Dirty Secret Dry sampo
- Bed Head Rockaholic Dirty Secret Dry sampo
Pihak Unilever Amerika Serikat pun mengimbau kepada konsumen untuk menghentikan penggunaan produk-produk tersebut.
Terkait dengan hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Indonesia, menyatakan dari 19 daftar yang dirilis, terdapat dua produk yang terdaftar di BPOM.
BPOM menyatakan, dua produk tersebut memiliki izin edar di Indonesia. Sisanya, yakni 17 produk tidak ternotifikasi di Indonesia.
Kedua produk yang terdaftar di Indonesia adalah:
- TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
- TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
Namun, BPOM menegaskan, dua produk tersebut belum beredar di wilayah Indonesia.
"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," tulis BPOM RI dalam pernyataan resmi.
BPOM menjelaskan, senyawa benzena yang terkandung di 19 produk sampo Unilever tersebut merupakan bahan terlarang dalam kosmetika. Senyawa benzena itu diduga berasal dari propelan yang digunakan dalam produk aerosol sebagai pendorong.
"Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker," tulis BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News