Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan, Begini Kasusnya

  • Arry
  • 25 Okt 2022 20:33
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi_172/instagram)

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Penahanan ini terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu kini sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Polres Serang pun resmi menyerahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan.

Pelimpahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa, 25 Oktober 2022. Nikita hadir di kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, kejaksaan langsung membawa Nikita Mirzani ke Rutan Serang. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan alasan penahanan karena ancaman pidana yang menjerat Nikita Mirzani di atas 5 tahun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

"Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat 1 KHUP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," kata Freddy.

Upaya penahanan ini sempat alot. Nikita Mirzani sempat berteriak dan histeris menolak ditahan.

Baca juga: Beredar Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirani dan Irjen Ferdy Sambo Bahas Kasus

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.


Kronologi kasus Nikita Mirzani >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait