15 Obat Sirup di RI Mengandung Etilen Glikol, Zat Penyebab Gangguan Ginjal Anak

  • Arry
  • 20 Okt 2022 06:39
Ilustrasi obat Paracetamol cair(ist/ist)

Wakil Menteri Kesehatan, dokter Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan sebanyak 15 produk obat sirup di Indonesia mengandung Etilen Glikol, zat yang disebut menjadi penyebab gangguan ginjal akut anak.

"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," kata Dante di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Namun Dante tidak menyebutkan 15 produk obat sirup tersebut. Termasuk 18 produk yang tengah diuji terkait kandungan Etilen Glikol.

Baca juga
Cegah Gangguan Ginjal Akut Misterius, IDAI: Setop Parasetamol Cair Untuk Anak

Zat Etilen Glikol sendiri juga kerap digunakan sebagai bahan baku industri serat polister, serta bahan membantu dalam produk pestisida, karet, dan sebagainya.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak tersebut. Salah satunya identifikasi adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," jelas Dante,

"Ada obat-obatan -- khususnya sirup -- sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi, obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal tersebut."


Selanjutnya setop pemberian resep dan penjualan obat sirup >>>

 

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan hingga apotek untuk tidak memberikan obat sirup kepada masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Murti Utami.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi surat imbauan.

Selain itu tenaga kesehatan juga diminta tidak memberikan resep obat sirup untuk anak.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," jelas.

Kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak ini sudah menyerang 206 paseien hingga 18 Oktober 2022. Sampai saat ini belum diketahui apa penyebabnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait