Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan hingga apotek untuk tidak memberikan obat sirup kepada masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Murti Utami.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi surat imbauan.
Selain itu tenaga kesehatan juga diminta tidak memberikan resep obat sirup untuk anak.
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," jelas.
Kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak ini sudah menyerang 206 paseien hingga 18 Oktober 2022. Sampai saat ini belum diketahui apa penyebabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News