Kementerian Kesejatan menginstruksikan agar tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup untuk anak. Selain itu, apotek juga diminta tidak menjual obat cair untuk anak.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Surat ditekan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Surat edaran diterbitkan usai merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak. Kini jumlah kasus sudah mencapai 192 anak yang terkena penyakit itu sejak Januasi 2022.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut.
Baca juga: IDAI Klarifikasi Soal Stop Parasetamol Cair Untuk Anak: Bukan Hindari, tapi Hati-hati
Kemenkes juga meminta kepada seluruh apotek menghentikan sementara penjualan obat-obatan cair atau sirop obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin 8.
Dalam surat edaran itu, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh fasilitas kesehatan melakukan penatalaksanaan awal penyakit gangguan ginjal akut misterius ini. Untuk rumah sakit setidaknya harus memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut Misterius, IDAI: Setop Parasetamol Cair Untuk Anak
Sementara itu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Hingga 18 Oktober 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia mencatat sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi di Indonesia. Ratusan kasus ini dilaporkan terjadi di 20 provinsi sejak 1 Januari 2022.
Kasus terbanyak terjadi di Jakarta yakni 50 kasus. Sementara itu, penyakit ini juga paling banyak menyerang balita berusia 1-5 tahun.
Baca juga: Waspada Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius Pada Anak: 152 Terdampak, 36 Meninggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News