Rizky Billar akhirnya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kbid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Rizky Billar sebelumnya diperiksa sejak Rabu, 12 Oktober puul 11.00 WIB. Sejak saat itu Billar sudah tidak kembali lagi ke rumahnya.
Baca juga
Rizky Billar Belum Keluar dari Polres Jaksel Usai Jadi Tersangka KDRT, Ditahan?
Sebelum penahanan ini, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Sebab, mereka tengah mengajukan perdamaian dengan pihak Lesti Kejora.
"Sudah diajukan. Hari ini. Tolong juga supaya perkara ini bisa selesai dengan damai," kata Hotma Sitompoel.
Baca juga
Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
Namun, permohonan Rizky Billar itu ditolak polisi.
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke polisi pada 28 September 2022. Laporan dilakukan usai Lesti Kejora mendapatkan KDRT pada hari yang sama.
Lesti pun melaporkan Rizky Billar ke polisi dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Artikel lainnya
- Resep dan Cara Masak Nasi Kuning Pakai Rice Cooker yang Pulen
- Putri Candrawathi Curhat Brigadir J Raba Paha Hingga Kemaluan
- Kader PSI Penjual Dawet Minta Maaf Sebar Hoaks Aremania Mabuk Saat Tragedi Kanjuruhan
- Liga Champions: Liverpool Ngamuk, Drama 6 Gol Barca vs Inter, Napoli-Munchen Lolos
- Kronologi Pilot Lion Air Mabuk dan Mengamuk di Turkish Airlines
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News