Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk juga saksi korban dan hasil visum yang mendukung laporan KDRT terlapor, malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, 12 Oktober 2022.
"Rencana tindak lanjut penyidik malam ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sekarang rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat. Kita sudah sampaikan ke yang bersangkutan, sudah menjadi tersangka," kata Endra Zulpan.
Baca juga
Diklaim Tengah Perdalam Agama, Akun Twitter Rizky Billar Menyukai Konten Vulgar
Rizky Billar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Ini pemeriksaan perdana Rizky Billar atas kasus KDRT.
Kasus KDRT ini dilaporkan Lesti Kejora pada 28 September 2022. Tindak KDRT diduga dilakukan Rizky Billar pada hari yang sama yakni pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Dalam laporannya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Artikel lainnya
- Kronologi Pilot Lion Air Mabuk dan Mengamuk di Turkish Airlines
- Shin Tae Yong Ancam Mundur Jika Iwan Bule Mundur
- Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun Mulai 12 Oktober, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui
- Pilot Lion Air Mabuk Mengamuk di Pesawat Turkish Airlines
- Soal Tragedi Kanjuruhan, PT LIB - Indosiar Saling Tuding Jadwal Arema vs Persebaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News