Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 yang digelar di Stadion Kanjuruuhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 memakan korban. Sebanyak 125 suporter dan polisi tewas dalam insiden tersebut.
Duel Arema FC vs Persebaya berakhir dengan kekalahan Tim Singo Edan 2-3 dari Bajul Ijo. Kekalahan ini pun membuat Aremania meluapkan emosi dengan menyerbu lapangan usai pertandingan digelar.
Aparat kemanan yang berjaga di Stadion Kanjuruhan pun harus berulang kali menembakkan gas air mata untuk mengurai massa. Gas air mata tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetap juga ke tribun penonton yang berisi ribuan Aremania.
Penonton pun panik. Sementara pintu keluar yang tersedia hanya terbuka sedikit. Mereka berusaha menghindari gas air mata dan harus berebutan keluar staion hingga terinjank-injak.
Baca juga
Kapolri Ralat Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 125 Tewas, Ada Apa?
Apa sih bahaya gas air mata?
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah menguak bahayanya gas air mata. Bahkan bisa menyebabkan seseorang sesak nafas hingga bisa menimbulkan kematian.
Dede menjelaskan, gas air mata pada umumnya mengandung 3 kumpulan bahan kimia salah satunya yang sering digunakan adalah chloroacetophenone yang disingkat dengan CN dan chlorobenzylidenemalononitrile atau yang disingkat CS.
“Paparan bahan kimia tersebut secara langsung dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernapasan, dan kulit,” kata Dede dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 127 Suporter Tewas: Panik Gegara Gas Air Mata
Dede menjelasakan senyawa CS ini biasanya diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa. Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih.
“Selain itu gas air mata dapat juga menimbulkan rasa gatal pada kulit, panas, dan penglihatan kabur," ujarnya.
"Gejala lainnya yaitu terkait dengan pernapasan dapat dialami, seperti sulit bernapas, batuk, mual dan muntah,” jelasnya.
Melansir laman alodokter, disebutkan, bahaya gas air mata lainnya adalah peningkatan denyut jantung atau tekanan darah. Hal ini bisa meningkatkan risiko kematian terjadinya serangan jantung. Apalagi jika terkena paparan gas air mata dalam waktu lama di area tertutup.
Dalam beberapa kasus, terkena paparan gas air mata yang berulang atau berkepanjangan mampu menyebabkan gejala gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Paparan gas air mata bisa menyebabkan juga bisa mengintai anak-anak dan penderita gangguan pernapasan seperti asma dan paru kronis. Mereka bisa mengalami kebutaan, gagal napas hingga kematian.
Penanganan terhadap korban gas air mata >>>
Dede menjelaskan, ada beberapa cara untuk menangani korban gas air mata. Pertama, seseorang bisa menyiram dengan air bersih yang mengalir karena air ini dapat menurunkan konsentrasi senyawa CS dalam formulasi.
Kedua tutup dengan rapat hidung, mata dan mulut bisa dengan menggunakan masker untuk meminimalisir terhirupnya gas tersebut.
Ketiga segera ganti pakaian yang sudah terkontaminasi dan jangan sampai terkena/menyentuh anggota tubuh.
Keempat segera menjauh dari area yang terdampak gas air mata.
Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi: Gas Air Mata Ditembak ke Tribun Penonton
Kelima carilah pertolongan medis, apabila masih ada efek akibat gas air mata 20 menit setelahnya atau jika mengalami sesak segera minta pertolongan medis.
Dede menilai penggunaan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik dari FIFA. Sebab, dampak dari gas air mata dengan kondisi stadion yang dipadati puluhan ribu suporter itu bisa sangat membahayakan.
“Semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua sehingga sepakbola di Indonesia menjadi lebih baik lagi dan tidak ada kejadian serupa karena pada hakikatnya nyawa harus lebih dipentingkan dari segala galanya,” ujarnya.
Berdasarkan FIFA stadium safety and security regulation pada poin 19 mengatur tentang petugas keamanan. Dalam aturan petugas disebut dengan istilah 'pitchside stewards'.
Dalam Poin 19 b disebutkan, "petugas keamanan dilarang menggunakan gas air mata atau gas pengendali massa yang lainnya."
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," demikian dikutip dari laman digitalhub.fifa.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News