Dede menjelaskan, ada beberapa cara untuk menangani korban gas air mata. Pertama, seseorang bisa menyiram dengan air bersih yang mengalir karena air ini dapat menurunkan konsentrasi senyawa CS dalam formulasi.
Kedua tutup dengan rapat hidung, mata dan mulut bisa dengan menggunakan masker untuk meminimalisir terhirupnya gas tersebut.
Ketiga segera ganti pakaian yang sudah terkontaminasi dan jangan sampai terkena/menyentuh anggota tubuh.
Keempat segera menjauh dari area yang terdampak gas air mata.
Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi: Gas Air Mata Ditembak ke Tribun Penonton
Kelima carilah pertolongan medis, apabila masih ada efek akibat gas air mata 20 menit setelahnya atau jika mengalami sesak segera minta pertolongan medis.
Dede menilai penggunaan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik dari FIFA. Sebab, dampak dari gas air mata dengan kondisi stadion yang dipadati puluhan ribu suporter itu bisa sangat membahayakan.
“Semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua sehingga sepakbola di Indonesia menjadi lebih baik lagi dan tidak ada kejadian serupa karena pada hakikatnya nyawa harus lebih dipentingkan dari segala galanya,” ujarnya.
Berdasarkan FIFA stadium safety and security regulation pada poin 19 mengatur tentang petugas keamanan. Dalam aturan petugas disebut dengan istilah 'pitchside stewards'.
Dalam Poin 19 b disebutkan, "petugas keamanan dilarang menggunakan gas air mata atau gas pengendali massa yang lainnya."
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," demikian dikutip dari laman digitalhub.fifa.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News