Artis Rizky Billar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
AKP Nurma Dewi menjelaskan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022 malam.
Baca juga
Lesti Kejora Laporan Rizky Billar Soal KDRT, Ada Apa?
"Saudari LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," jelasnya.
Polres Jaksel meminta Lesti Kejora untuk melengkapi laporannya dengan hasil visum. Sebab hasil visum bisa memperkuat laporan pedangdut tersebut.
"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata AKP Nurma.
Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah pada awal 2021. Pernikahan pertama dilakukan secara siri. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai satu putra.
Artikel lainnya
- Es Teh Indonesia Minta Maaf Usai Somasi Konsumen yang Protes Kemanisan
- Bakal Dinikahi Anggota DPRD Sidrap, Catherine Wilson: Bismillah
- Pacari Gadis di Bawah Umur, Kriss Hatta Dicap Paedofil
- Ekspresi Puan Maharani Saat Bagikan Kaos Disorot Netizen
- Anggota Geng Motor The Prediksi Ungkap Pungli Rp30 Ribu Saat Perpanjang STNK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News