Saat ini banyak masyarakat yangbelu mengetahui dapat mengklaim kacamata melalui layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Caranya mudah dan gratis.
BPJS menyatakan, klaim subsidi kacamata ini berlaku untuk seluruh lensa. Mulai dari lensa minus, plus, hingga silinder.
Berikut syarat klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:
1.Waktu Klaim
BPJS Kesehatan menyatakan, klaim pembelian kacamata untuk peserta JKN-KIS bisa dilakukan tiap dua tahun sekali. Hal ini disesuaikan dengan indikasi medis pasien.
2. Plafon Klaim
Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai kategori kelasnya adalah:
- Kelas 3 Rp150.000
- Kelas 2 Rp200.000
- Kelas 1 Rp300.000
3.Ukuran Lensa
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Bagaimana cara mengklaimnya? Berikut cara mudah klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan:
- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.
Demikian syarat dan cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!.
Artikel lainnya
- BPOM Ungkap 11 produk Vitamin C Injeksi Pemutih Kulit Ilegal, Ini Daftarnya
- 7 Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Semarang: Lumpia Hingga Roti Ganjal Rel
- BBM Pertalite Makin Boros Usai Harga Naik, Pertamina Bela Diri
- 4 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bogor, Cocok Dinikmati Sore Hari
- Salah Transfer, Google Kirim Duit Rp3,7 Miliar ke Pria Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News